[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Dituliskan oleh Aryavamsa Frengky, M.A. (Deputi YPM)
Rubrik Opini Kompas 26 Oktober 2020 yang dituliskan oleh Bapak Ali Saukah seorang guru besar di Universitas Negeri Malang menggugah saya untuk menuliskan kembali perihal tidak adanya UN (ujian nasional) dan adanya AKM (asesmen kompetensi minimum) yang sudah disampaikan oleh Bapak Nadiem sebagai alat ukur untuk memetakan pendidikan nasional. Bapak Ali menjelaskan dengan jelas perbedaan-perbedaan terkait antara AKM dan UN, berikut saya sajikan dalam bentuk tabel di bawah ini:
ASPEK | AKM | UN |
KOMPETENSI YANG DIUKUR | Literasi dan Numerasi | Berupa Mata Pelajaran |
SASARAN PENILAIAN | Satuan Pendidikan/Sekolah | Siswa |
CAKUPAN | Sebagian siswa/sample | Seluruh siswa |
JENJANG SISWA YANG DIUKUR | KELAS V, VIII, XI | VI, IX, XII |
FUNGSI PENGUKURAN | Assessment for learning (formatif atau fokus pada proses belajar dan strategi mengajar pendidik) | Assessment of Learning (sumatif atau fokus pada capaian pembelajaran) |
DASAR HUKUM | Belum jelas | Pasal 63 Ayat 1 dan Pasal 66 Ayat 1,Peraturan Pemerintah No 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan |
PENYELENGGARA | Belum jelas | Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) |
Berdasarkan tabel perbedaan di atas jelas bahwa UN tidak sama dengan AKM sehingga penerimaan dan pelaksanaan AKM tidak perlu dihadapi dengan eforia yang sama seperti ketika menghadapi UN. Persiapkanlah AKM secara alami yang dilakukan sekolah, karena hasil dari AKM tidak mempengaruhi citra ke sekolah atau siswa, tetapi lebih kepada saran untuk pengembangan pembelajaran di sekolah. Jika sekolah melakukan banyak manipulasi dalam kegiatan pembelajaran sementara untuk persiapan AKM maka sekolah tidak mendapat penilaian yang utuh atas penyelenggaraan pembelajaran yang sesuai dengan yang dilaksanakan pada umumnya khususnya dalam kemampuan berliterasi dan numerasi. Jika ada pertanyaan perihal hal ini lebih lanjut silakan ditanyakan dalam kolom komentar.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]